Standar Proses Pendidikan

Dalam pelaksanaan pembelajaran pada satuan pendidikan dilaksanakan secara interaktif, inspiratif, menantang, dan memotivasi peserta didik untuk aktif berpartisipasi. Proses belajar-mengajar ini juga memberikan ruang bagi kreativitas, prakarsa, dan kemandirian sesuai dengan minat, bakat, dan perkembangan psikologis/ fisik para peserta didik.

MEDIA DOWNLOAD

  1. Permendikbud No 22 Tahun 2016 Tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah
  2. Lampiran Permendikbud No 22 Tahun 2016